
Invalid Date
Dilihat 547 kali

Wulandoni 16/03/2026– Persoalan kecukupan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi perbincangan di sejumlah desa. Banyak pemerintah desa menilai dana yang mereka terima belum mampu menutupi kebutuhan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkat desa, sementara di sisi lain pemerintah kabupaten memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan besaran pembagian ADD.
Perdebatan ini berakar dari perbedaan penafsiran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur keuangan desa.
Dari sisi pemerintah desa, aturan mengenai sumber pembiayaan Siltap dinilai sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 Pasal 81 ayat (1) ditegaskan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Artinya, menurut pandangan pemerintah desa, ADD merupakan sumber utama untuk membayar Siltap aparatur desa. Bahkan pada ayat berikutnya, pemerintah pusat juga telah menetapkan standar minimal penghasilan aparatur desa. Kepala desa, misalnya, minimal menerima 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa dan perangkat desa lainnya memiliki standar minimal masing-masing 110 persen dan 100 persen dari gaji pokok golongan yang sama.
Bagi banyak desa, ketentuan ini menjadi dasar bahwa pemerintah kabupaten seharusnya menyediakan ADD yang cukup untuk membiayai standar penghasilan tersebut. Jika ADD yang diterima desa tidak mencukupi, maka desa sering kali harus mencari cara lain, bahkan menutup kekurangan dari pendapatan desa sendiri.
Namun dari sudut pandang pemerintah kabupaten, pembagian ADD tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pembayaran Siltap aparatur desa. Kabupaten juga harus mengikuti mekanisme pembagian dana yang diatur dalam regulasi lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Pasal 96 ayat (3) disebutkan bahwa pengalokasian ADD kepada setiap desa harus mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dengan kata lain, kabupaten berpendapat bahwa pembagian ADD harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kondisi objektif desa, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembayaran Siltap perangkat desa.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga dihadapkan pada keterbatasan fiskal daerah. Meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4) mewajibkan ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dana tersebut tetap harus dibagi kepada seluruh desa yang ada dalam wilayah kabupaten.
Perbedaan pandangan ini akhirnya menimbulkan diskusi panjang mengenai bagaimana seharusnya ADD dialokasikan. Di satu sisi, desa membutuhkan dana yang cukup untuk menjamin kesejahteraan aparatur desa dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Di sisi lain, pemerintah kabupaten harus membagi anggaran secara adil kepada seluruh desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa solusi dari persoalan ini terletak pada evaluasi formula pembagian ADD agar tidak hanya mempertimbangkan faktor demografi dan geografis, tetapi juga kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembayaran Siltap aparatur desa.
Dengan demikian, dialog antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten menjadi sangat penting agar kebijakan pengalokasian ADD ke depan dapat lebih proporsional dan mampu menjawab kebutuhan nyata di tingkat desa.
Bagikan:

Desa Wulandoni
Kecamatan Wulandoni
Kabupaten Lembata
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini